Istilah Apartheid pertama kali digunakan oleh orang – orang keturunan Belanda yang lahir di Afrika Selatan. Istilah ini mengandung arti pemisahan antara orang – orang Belanda (kulit putih) dengan penduduk Afrika selatan atau negro (kulit hitam). Apartheid akhirnya menjadi kebijaksanaan politik pemerintahan Afrika Selatan. Politik Apartheid telah berlaku sejak pertengahan abad ke 17 bersamaan dengan bermulanya sejarah kolonialisme di kawasan Afrika. Pada tahun 1948 dijadikan ideologi resmi penguasa minoritas kulit putih. Sejak saat itu, politik apartheid dijalankan secara konstitusional.

1. Perkembangan Politik Apartheid
Pada tahun 1948, Partai Nasional pimpinan Dr. Daniel Francois Malan memegang kekuasaan di Afrika selatan. Dibawah kepemimpinannya, Afrika Selatan mulai menerapkan politik apartheid atau pengembangan ras terpisah, yakni dengan mengeluarkan Undang – Undang Apartheid atau Undang – Undang Pengembangan Ras Terpisah. Oleh karena itu, jumlah orang kulit putih di Afrika Selatan yang hanya 15% dari penduduk kulit hitam, dapat menguasai dan mengatur segala permasalahan di negeri kulit hitam. Sesuai dengan Undang – Undang Pengembangan Ras Terpisah, maka ras kulit putih harus dipisahkan dengan ras kulit hitam. Untuk itu, dibentuklah kampung – kampung atau pemukiman – pemukiman khusus untuk orang – orang kulit hitam. Disamping itu, penguasa minoritas kulit putih di Afrika Selatan membatasi hak – hak orang kulit hitam, antara lain orang – orang kulit hitam tidak diberi hak menjadi anggota parlemen.

2. Reaksi terhadap Politik Apartheid
Pelaksanaan politik apartheid di Afrika Selatan mendapatkan reaksi dari dunia internasional. Latar belakang munculnya reaksi tersebut sebagai berikut :

  1. Bersifat rasialis, hal ini dapat diketahui dari beberapa kebijakan penguasa kulit putih, diantaranya pembuatan beberapa undang – undang yang merugikan warga kulit hitam. Beberapa undang – undang tersebut diantaranya :
    • Land Act yaitu undang – undang yang melarang warga kulit hitam memiliki tanah diluar yang ditentukan
    • Population Registration Act, yaitu undang – undang yang mewajibkan warga kulit hitam untuk mendaftarkan diri menurut kelompoknya masing – masing
    • Group Area Act, yaitu undang – undang yang mengatur pemisahan warga kulit hitam dengan warga kulit putih
  2. Politik Apartheid sangat bertentangan dengan hak asasi manusia karena warga kulit putih bertindak kejam pada ras kulit hitam. Beberapa hal yang dilakukan antara lain menindak secara kejam terhadap warga kulit hitam yang berunjuk rasa terhadap haknya, warga kulit hitam juga tidak berhak ikut pemilu di negaranya sendiri, dan gaji buruh kulit hitam jauh lebih kecil dari gaji buruh kulit putih.

Politik apartheid yang berlaku di Afrika Selatan menyebabkan penderitaan bagi mayoritas kulit hitam. Hal ini menimbulkan kecaman – kecaman keras baik di dalam negeri maupun di dunia internasional. Perjuangan untuk menghapuskan sistem politik ini dilakukan secara terus menerus dengan berbagai cara sebagai berikut :

  • Unjuk rasa (pemogokan dan demonstrasi) dalam emenentang apartheid. Salah satu pemimpin perjuangan ini adalah Uskup Agung Desmound Tutu.
  • Perjuangan juga dilakukan melalui forum internasional seperti Konferensi Asia Afrika (KAA), Gerakan Non Blok (GNB) dan Sidang Umum PBB. 

Wadah perjuangan untuk menghapuskan apartheid adalah Kongres Nasional Afrika (African Nation Congres) atau ANC dibawah pimpinan Nelson Mandela. ANC menghendaki Republik Afrika Selatan yang demokrasi dan nonrasialis. Dalam perjuangannya, Nelson Mandela banyak menghadapi tantangan, sehingga pernah mendekam di penjara selama 27 tahun.

Perjuangan Nelson Mandela berhasil ketika Presiden F.W. de Klerk (pengganti Pieter W. Botha) memegang tampuk pemerintahan di Afrika Selatan. Pada tanggal 11 Februari 1990, Nelson Mandela dibebaskan dari penjara Pretoria oleh de Klerk. Atas perjuangan Nelson Mandela, de Klerk mengeluarkan kebijakan untuk menghapuskan semua ketentuan politik apartheid dan menghapuskan undang – undang yang memperkuat politik apartheid yakni Land Act, Group Area Act, dan Population Registration Act.

Pada tanggal 22 Desember 1993, Parlemen Afrika Selatan mengumumkan konstitusi (UUD) baru. Berdasarkan konstitusi baru tersebut, kelompok minoritas kulit putih akan menyerahkan kekuasaan kepada kelompok mayoritas kulit hitam. Pada bulan April 1994, di Afrika Selatan diselenggarakan pemilu pertama multirasial, dimana warga kulit hitam diikutsertakan. Pada pemilu tahun 1994 tersebut, Nelson Mandela terpilih menjadi Presiden Afrika Selatan (presiden kulit hitam pertama). Pada tanggal 10 Mei 1994, Nelson Mandela dilantik menjadi presiden baru dan terhapuslah politik apartheid di Afrika Selatan.

3. Pengaruh Apartheid di Afrika Selatan bagi Kehidupan Sosial dan Politik Global
Pemberlakuan politik apartheid di Afrika Selatan berdampak pada dikucilkannya Afrika Selatan dari pergaulan dunia. Negara – negara di dunia mengecam aksi politik apartheid sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Konferensi Asia Afrika (KAA), Gerakan Non Blok (GNB), dan Sidang Umum PBB berupaya untuk menghapuskan politik apartheid melalui perjuangan diplomasi dan konferensi.

Bagikan:

Leave a Comment