Pada masa awal kemerdekaan, pemerintah membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bertugas memberi nasehat dan membantu presiden yang dibentuk pada tanggal 29 Agustus 1945. Pemerintah kemudian mendirikan kabinet perdananya pada tanggal 12 September 1945 dalam bentuk pemerintahan Presidensil dan berlakunya partai PNI sebagai partai tunggal pada tanggal 22 Agustus 1945.

Kelompok sosialis sebagai oposisi pemerintahan yang berada dalam tubuh KNIP yang pimpinan Syahrir menentang sistem pemerintahan Presidensiil dan berlakunya partai tunggal. Syahrir menganggap bahwa hal tersebut dapat mengarah pada pemerintahan yang diktator serta menuntut kekuasaan KNIP sebagai parlemen sebelum diadakannya pemilu.

Akhirnya pada Oktober 1945, kelompok oposisi-sosialis berhasil menyusun kekuatan dan mendorong dibentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia (BP-KNIP) sebagai wadah menggodok sistem pemerintahan yang ideal yang dinamakan sistem Parlementer. Sebagai langkah awal dalam pembentukan pemerintahan parlementer adalah dengan mengubah fungsi KNIP dari sekedar penasihat menjadi badan legislatif untuk selamanya. Untuk itu KNIP mengumpulkan dukungan hingga mendapatkan 50 tanda tangan dari 150 anggotanya.

Selanjutnya pada tanggal 7 Oktober 1945, sebuah petisi dilayangkan kepada presiden dalam rangka pengajuan usulan dari KNIP. Adapun alasan dari KNIP mengajukan petisi tersebut adalah :

  • Adanya kesan politik bahwa kekuasaan presiden yang terlalu besar sehingga dikhawatirkan akan menjadi pemerintahan yang bersifat diktator
  • Adanya propaganda Belanda melalui NICA yang menyiarkan isu bahwa pemerintahan RI adalah pemerintahan yang bersifat Fasis, yang menganut sistem pemerintahan Jepang sebelum Perang Dunia II

Oleh karena hal tersebut, Belanda menganjurkan kepada dunia internasional untuk tidak mengakui kedaulatan RI. Namun sebenarnya, hal tersebut merupakan politik balas dendam (Revanche Idea) dari Belanda karena kekecewaannya setelah kehilangan jajahannya.

Dalam kondisi politik yang belum stabil, usul BP-KNIP tersebut dengan mudah diterima oleh pemerintah. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah No. X 16 Oktober 1945. Maklumat ini disahkan oleh Moh. Hatta dalam Kongres KNIP pada tangggal 16 Oktober 1945. Berikut ini adalah isi dari Maklumat X tersebut :

  1. Sebelum terbentuknya MPR dan DPR, KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis – Garis Besar Haluan Negara.
  2. Berhubung dengan gentingnya keadaan, pekerjaan KNIP sehari – hari dijalankan oleh suatu Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.

Dengan disahkannya Maklumat X tersebut, kekuasaan presiden dibatasi hanya dalam bidang eksekutif. Dengan demikian kedudukan Presiden sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945. KNIP menjadi badan pembantu Presiden dan sebagai pengganti DPR dan MPR sebelum terbentuk dan berfungsi sebagai badan legislatif.

Bagikan:

Leave a Comment