Sejak kemerdekaan, bangsa Indonesia menghadapi banyak sekali ancaman, gangguan,hambatan, dan saingan yang berasal dari dalam dan luar negeri. Maraknya kekacauan yang diciptakan Sekutu dan NICA telah memengaruhi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI) yang baru lahir.

A. Wilayah De Facto RI Pascakedatangan Sekutu dan NICA

Bangsa Indonesia berusaha sekuat tenaga memperjuangkan legalisasi de facto  dan de jure dan negaranya. Namun, cita cita itu kemudian terganjal oleh kehadiran Belanda yang berkeinginan menguasai kembali Indonesia. Keadaan itu diperparah oleh kekacauan yang ditimbulkan bangsa Indonesia sendiri, yakni PKI dan DI/TII. Sejak penandatanganan Persetujuan Linggajati, wilayah de facto RI hanya terdiri atas Sumatra, Jawa dan Madura.

Kenyataan pahit kemudian harus diterima bangsa Indonesia sehabis Belanda melancarkan aksi militer pertamanya. Meskipun pertikaian Indonesia-Belanda dapai diakhiri, namun hasil Perundingan Renville telah membuat wilayah RI semakin sempit dan terkurung pendudukan Belanda. Wilayah RI hanya tersiri atas hutan belantara Sumatra ditambah dengan sebagian kecil Pulau Jawa. Sumatra yang luas itu kawasan kayanya telah berada dibawah kendali Belanda, yaitu Negara Sumatra Timur (NST). Sementara itu, wilayah RI di Jawa tinggal Yogyakarta dan separuh wilayah Jawa Barat di bab barat.

B. Lahirnya Pemerintahan Darurat Republik Indoneia (PDRI)

Pada 19 Desember 1948 aksi militer kedua dilancarkan Belanda dengan sasaran pribadi ditujukan ke ibu kota RI di Yogyakarta. Presiden, wakil presiden, dan beberapa pejabat tinggi lainnya ditawan Belanda. Sebelum terjadi aksi penangkapan, pemerintah RI melaksanakan sidang darurat yang salah satu keputusannya yaitu member mandate kepada Menteri Kemakmuran Mr. Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintahan Darurat Perublik Indonesia (PDRI) di Sumatra. Mandate tersebut ditandatangani oleh Presiden dan Wapres RI. Untuk menjaga kemungkinan gagalnya pembentukan PDRI d Sumatra, Menteri Luar Negeri RI H. Agus Salim mengirimkan mandate kepada Mr. A.A. Maramis, L.N. Palar, dan Dr. Sudarsono yang sedang berada di India untuk membentuk pemerintah pengasingan (exile government) di New Dalhi, India.

Mr. Syafruddin Prawiranegara tidak segara mengumumkan terbentuknya PDRI di Sumatra. Ia terlebih dahulu ingin memastikan bahwa para pemimpin RI di Yogya bear benar telah ditawan. Setelah menerima konfirmasi dari Mohammad Rasyid (Residen Sumatra Barat) wacana penangkapan tersebut, barulah Mr. Syafruddin Prawiranegara mengumumkan berdirinya PDRI pada 22 Desember 1948 yang kedudukan di Bukittinggi. Keberadaan PDRI kemudian diumumkan melalui radio keseluruh dunia. Ia menyampaikan bahwa pemerintahan RI tetap ada dan propaganda Belanda yang menyatakan bahwa pemerintahan RI telah musnah yaitu tidak benar.

C.Negara-Negara Bentukan Belanda dan Rencana Pembentukan Negara Indonesia Serikat

Pada 15 Juli 1946 DR. H.J van Mook memprakarsai penyeleggaraan konferensi di Malino, Sulawesi Selatan. Konferensi ini dihadiri oleh beberapa utusaan kawasan yang dikuasai Belanda. Konferensi Malino membahas pembentukan negara negara bab dari suatu negara federal.

Berawal dari konferensi tersebut, van Mook atas nama Belanda mulai membentuk ‘’ negara negara bokena’’ yang tujuannya ingin mengepung dan memperlemah eksistensi Republik Indonesia. Dengan terbentuknya negara negara boneka, RI dan negara negara bab akan gampang diadu domba oleh Belanda. Hal ini merupaka perwujudan politik colonial Belanda, devide et impera.

Negara negara boneka bentukan Belanda terdiri dari enam negara bab dan Sembilan satuan kenegaraan/daerah otonom, yakni sebagai berikut.

  1. Negara Indonesia Timur (NIT)
  2. Negara Madura.
  3. Negara Pasundan.
  4. Negara Sumatra Timur (NST).
  5. Negara Sumatra Selatan.
  6. Negar Jawa Timur.
  7. Daerah kawasan otonom (istimewa) yang terdiri atas: Kalimantan Barat, Kalimatan Timur, Dayak Pasar, Banjar, Kalimatan Tenggara, Bangka, Biliton (Belitung), Riau Kepulauan, dan Jawa Tengah.

Negara negara boneka bentukan Belanda ini berdasarkan rencana akan digabungkan dengan RI sehingga menjadi Negara Indonesia Serikat (NIS). Negara yang akan dibuat itu meruoaka negara federal, yaitu kesatuan yang terdiri dari negara negara bab yang mempunyai kebebesan mengurus problem didalam negerinya. Sebelum terbentuknya NIS,

Belanda membuat pemerintah federal yang didukung oleh suatu tubuh permusyawarahan federal (BFO). Ketua BFO yang ditunjuk Belanda ialah Sultan Hamid II.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment